Rabu, 19 Januari 2011

tugas 3

Internet adalah jaringan informasi komputer mancanegara yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya para profesional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini.
Latar Belakang InternetCikal bakal dari Internet adalah ARPANET.
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari Internet baik dalam bidang bisnis, akademis, pemerintahan, organisasi dan lain-lain.
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang
mempunyai akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang
tersedia di internet: 1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan,
rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. 2. Informasi
untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan,
saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis,
berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal
batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain
yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah
suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki
kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama
diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal
batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia,
sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan
internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.
www.litbang.depkes.go.id/tik/media/Pengantar_WWW.doc
Semua hal bisa dilakukan melalui internet, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat internet tidak hanya digunakan untuk mengakses informasi saja akan tetapi dapat dipakai untuk melakukan sejumlah aktivitas lainnya, blogging, kunjungan ke situs pertemanan, belanja online bahkan transaksi perbankan.
Ada dua jenis penyalah gunaan, yang sifatnya internal dan eksternal. Internal lebih ke personal, seperti penggunaan pada komputer mereka sendiri, sesuatu yang bersifat individu bisa dengan membuka situs situs berbau pornografi. Sementara yang bersifat eksternal sudah mulai merugikan orang lain, seperti hecker, manipulasi picture dan yang lain yang berifat merugikan public.

Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet:

CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Bagaikan  mendapat durian runtuh, banyak orang tergiur dengan sesuatu hal yang mudah didapat tanpa bekerja dan berusaha. Ketika Anda mulai tergiur ini bisa menjadi alasan mengapa kasus penipuan semakin marak. Termasuk penipuan melalui internet. Jika Anda ingin menyimak dan semakin waspada, Media Perempuan memberikan berberapa tip mengenali dan menghindari modus penipuan dengan teknologi ini. Yaitu sebagai berikut :

1. Email berantai (chain / hoax letter)
Anda pasti pernah menerima email yang mengajak Anda untuk menyebarluaskan email undian berhadiah alat komunikasi jika Anda mampu memneruskan email pada sekian jumlah alamat. Percayalah, bahwa hal tersebut tidak pernah ada. Ada seseorang yang iseng atau mungkin juga institusi berbelanja alamat email supaya suatu saat bisa melakukan hal lain yang jauh lebih memperdaya.
Pencegahan: Jangan meneruskan email yang menyarankan Anda untuk meneruskan email kepada orang lain.

2. Undian berhadiah
Tidak ada yang datang tiba-tiba secara gratis. Jika ada sebuah perusahaan yang sangat terkenal menghubungi Anda melalui email dan meminta Anda segera mentransfer sejumlah uang untuk membayar pajak hadiah, lupakan saja. Jangan mempercayai email ini. Jika Anda penasaran kontak langsung perusahaan tersebut.
Pencegahan: Jangan percaya apalagi transfer uang terlebih dahulu sebelum Anda memastikan kebenaran undian berhadiah.

3. Bisnis palsu
Bisnis ini biasanya MLM (Anda harus merekrut member). Termasuk di dalam kategori ini adalah HYIP (High Yield Investment Program). HYIP bukan bisnis investasi tetapi permainan uang.
Pencegahan: Mendapatkan uang dengan mudah itu tidak ada. Selidiki siapa yang menyelenggarakan bisnis tersebut (alamat, badan hukum) jika akan bergabung dengan suatu bisnis.

3. Phising
Phising adalah teknik penipuan untuk mencuri password Anda atau informasi pribadi Anda. Pelaku phising sering membuat website palsu yang mirip dengan aslinya, sehingga korban memasukkan nomor rekening dan password di website penipu.
Pencegahan: jangan mengklik link di email, selalu periksa URL sebelum login. Misalnya jika mau login ke yahoo mail, pastikan URL-nya mail.yahoo.com.

4. Program Pay To
Anda mendapat tawaran untuk mengikuti program yang akan membayar Anda jika Anda mengklik email atau banner. Diantaranya memang mereka membayar Anda, namun sebagian besar mereka tidak membayar Anda. Ciri-ciri penyelenggara bisnis ini yang menipu adalah jika mereka menyaratkan Anda harus memperoleh poin sejumlah tertentu sebelum mereka membayar Anda. Kenyataannya, poin Anda tidak pernah mencapai jumlah ini.
Pencegahan: Tidak mengikuti program ini, kalau Anda tertarik mengikuti, selalu memeriksa forum yang membahas program tersebut dan mencari tahu apakah membernya dibayar.

5. Piramida uang
Mirip multi level marketing (MLM) tapi tanpa produk. Anda diminta untuk mentransfer uang ke rekening nomor pertama, Anda masuk ke nomor terakhir. Anda diminta menyebarkan email tersebut ke banyak orang. Bisnis seperti ini tidak berjalan dan hanya membuang waktu Anda.
Pencegahan: Tidak mengikuti bisnis piramida uang.

6. Pencucian uang
Anda mendapat email bahwa ada harta warisan yang perlu dicairkan. Anda diminta membantu dengan menyediakan rekening bank untuk ditransfer. Uangnya sebenarnya tidak ada, kalaupun ada dan ditransfer ke rekening Anda, uang itu adalah hasil curian dan Anda akan berurusan dengan hukum.
Pencegahan: Jangan pernah tergiur dengan penawaran ini.

7. Hacking & Cracking
Anda tiba-tiba tidak bisa login di email, password salah terus! Padahal Anda merasa tidak pernah mengganti password. Kasus lain E-gold atau paypal Anda tiba-tiba habis ada yang menguras tidak jelas. Pelakunya adalah hacker atau cracker yang mencuri password Anda dan mentransfer ke rekening mereka..
Pencegahan: Selalu memasang antivirus dan tidak mengakses rekening online warnet, selalu gunakan komputer pribadi jika Anda harus mengakses rekening online. Sedikit konvensional, tidak ada salahnya Anda tidak mengaktifkan rekening online jika Anda tidak paham benar seluk-beluk kejahatan di internet.

8. Software yang berisi virus / Trojan
Anda mendownload software dan merasa nyaman menggunakannya. Tiba-tiba rekening Anda ada yang membobol.
Pencegahan: Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate ketika membuka Internet.

9. Penyedia layanan email palsu
Anda mendapat email yang berisi iklan bahwa ada sebuah layanan email yang sangat fantastis, misalnya tanpa batasan kapasitas, anonim, bahkan Anda akan mendapat dollar jika registrasi. Itu semua bohong. Jika Anda menggunakan email tersebut, maka data-data pribadi Anda akan dicuri oleh penyedia email palsu tersebut.
Pencegahan: Jangan mendaftar email ke tempat yang tidak dapat dipercaya, gunakan yahoo atau gmail yang terpercaya.

10. Email palsu (fake mail)
Anda mendapat e-mail seolah-olah dari admin yahoo, admin e-gold atau paypal. Email ini menyatakan Anda harus login untuk verifikasi data. Anda sangat terkejut dan segera membuka link yang ada dalam pesan email tersebut. Anda diminta memasukkan password Anda. Jika ini terjadi berarti Anda telah tertipu, karena mengirimkan password ke hacker / cracker.
Pencegahan: Jangan mengklik link dalam email, apalagi setelah Anda klik, Anda harus memasukkan password Anda. Ini halaman palsu.

contoh artikel bahaya internet pada anak

Seiring dengan kemajuan teknologi, penggunaan Internet semakin luas di kalangan masyarakat. Banyak keluarga telah menggunakan jasa langganan Internet, sehingga di dalam rumah, anggota keluarga dapat mengakses Internet dengan mudah. Begitu juga dengan kehadiran telepon seluler yang memungkinkan seseorang dapat mengakses Internet kapan saja dan dari mana saja. Internet dapat memberikan manfaat positif, tetapi juga dapat berdampak negatif. Seorang anak yang menggunakan Internet sering kali menjadi sasaran empuk dari orang-orang yang berniat jahat maupun pornografi. Apa yang dapat dilakukan orang-tua untuk melindungi anak mereka?

  Bila digunakan dengan baik, teknologi Internet tentu berdampak positif. Seseorang dapat dengan mudah mencari informasi yang ingin diketahui. Dengan hanya mengetikkan kata pada mesin pencari (search engine), ada banyak situs web yang dirujuk tentang informasi tersebut. Adanya e-mail memungkinkan seseorang dapat mengirim sebuah surat untuk orang lain dengan cepat dan mudah. Ruang obrol (chatting room) memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan banyak orang yang saling berjauhan sekaligus. Atau yang sedang marak, hadirnya situs web jejaring sosial seperti Facebook atau Friendster yang memungkinkan seseorang untuk menemukan teman lama yang sudah lama tidak dijumpai.
Namun, hal positif dari Internet ternyata dapat berakibat buruk bila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Banyak anak yang ketagihan atau kecanduan Internet sehingga mereka betah berlama-lama di depan komputer sehingga lupa akan kewajiban mereka yang lebih penting untuk makan, mandi bahkan enggan untuk belajar. Salah satu penyebab seorang anak begitu menyukai Internet karena mereka mendapatkan suatu pengalaman baru dan mereka bisa mendapatkan kenyamanan. Atau mereka mendapat sesuatu dari dunia maya ini yang tidak bisa didapatkan di dunia nyata. Di dunia maya dia bisa menjadi orang lain yang diinginkan. Misalnya, seorang anak yang pemalu dapat dengan mudah berkenalan melalui chating atau e-mail. Dalam game online, mereka dapat membuat karakter mereka menjadi karakter yang cantik, kaya, atau hal lain yang mungkin berbeda dengan kehidupan nyata mereka.

Bahaya Pornografi Internet

Yang lebih memprihatinkan adalah bila seorang anak ketagihan pornografi di Internet. Dalam seminggu ada lebih dari 4000 situs porno dibuat! Benar-benar angka yang memprihatinkan. Ini tidak hanya melanda anak-anak, kerena banyak orang dewasa yang juga ketagihan pornografi di Internet karena dengan mudah dan tanpa malu, seseorang dapat mengakses dan melihat gambar-gambar porno bahkan melalui telepon genggam.
Awalnya, mungkin seorang anak tidak berniat untuk melihat pornografi dan akan memanfaatkan Internet untuk tujuan yang baik. Tetapi, situs porno ini dapat muncul secara tiba-tiba saat seorang anak mencari bahan informasi untuk tugas sekolahnya atau untuk keperluan lainnya. Seorang anak yang masih lugu belum dapat menilai baik atau buruknya suatu hal, maka seorang anak usia 8-12 tahun sering menjadi sasaran.
Pada usia ini, otak depan seorang anak belum berkembang dengan baik. Sedangkan otak depan adalah pusat untuk melakukan penilaian, perencanaan dan menjadi eksekutif yang akan memerintahkan tubuh untuk melakukan sesuatu. Pada otak belakang merupakan pendukung dari otak depan. Di sini juga dihasilkan dopamin, yaitu hormon yang menghasilkan perasaan nyaman, rileks atau fly pada seseorang.
Seorang anak yang kecanduan akan sulit menghentikan kebiasaannya sehingga dia akan melakukan hal tersebut berulang kali. Anak dapat merasa bersalah tetapi tidak berani mengutarakan perasaannya kepada orang-tuanya karena takut atau kesibukan ayah dan ibunya. Dalam keadaan cemas, otak berputar 2,5 kali lebih cepat dari putaran biasa pada saat normal. Akibat perputaran yang terlalu cepat ini, otak seorang anak dapat menciut secara fisik sehingga otak tidak berkembang dengan baik. Suatu keadaan yang dapat merusak masa depan seorang anak. Selain itu, gambar-gambar cabul yang ada di situs web porno, biasanya akan melekat dan sulit untuk dihilangkan dalam pikiran anak dalam jangka waktu yang cukup lama.

Bahaya Pemangsa Seksual

Internet juga sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui anak-anak. Ada sebanyak 750.000 pemangsa atau predator seksual setiap hari yang memanfaatkan ruang rumpi (chatting room) untuk berkenalan, kemudian mengajaknya untuk melakukan hubungan seks. Bila tidak berhati-hati, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mencuri identitas pribadi yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan.

Ciri Kecanduan Internet

Ciri-ciri seorang anak yang sudah kecanduan Internet umumnya adalah akan marah bila Anda membatasi untuk menggunakan Internet. Dia juga cenderung enggan berkomunikasi dengan orang lain dan bersifat tertutup atau hanya mau berteman dengan orang tertentu saja.

Cara Menghindari Bahaya Internet

Berbagai bahaya di Internet dan masalah kecanduan Internet bukan tidak dapat diatasi. Dengan mengetahui dampak negatif dari Internet, sebagai orang-tua Anda dapat melindungi buah hati Anda dengan melakukan hal-hal berikut:
  • Orang tua perlu memiliki pengetahuan tentang Internet

    Jangan mengganggap diri terlau tua atau terlalu bodoh untuk mempelajari Internet. Istilah lainnya, jangan gaptek (gagap teknologi). Seorang anak dapat saja dengan sengaja membiarkan atau membuat orang tua tidak memahami teknologi sehingga orang-tua berpikir tidak ada dampak negatif dari Internet.
  • Letakkan komputer di tempat yang mudah dilihat

    Kadang orang-tua merasa bangga dengan dapat meletakkan dalam kamar anak mereka sebuah komputer yang terhubung Internet. Hal ini sebenarnya akan membahayakan anak Anda karena mereka dapat leluasa mengakses situs-situs yang tidak baik tanpa diketahui orang-tua. Sebaliknya, dengan meletakkan di tempat terbuka, misalnya di ruang keluarga, Anda dapat memantau situs apa saja yang dibuka anak.
  • Bantu agar anak dapat membuat keputusan sendiri

    Karena Anda tidak dapat mengawasi anak Anda 24 jam, biasakan anak Anda untuk mengambil keputusan mulai dari hal-hal yang kecil. Misalnya, memutuskan untuk menggunakan pakaian yang mana atau tanyakan pendapat dan sudut pandang anak. Sehingga saat Anda tidak ada atau saat muncul situs porno mereka dapat mengambil tindakan yang tepat. Tanamkan pula rasa takut akan Tuhan, sehingga walau Anda tidak ada, tetapi dia tahu bahwa Tuhan memperhatikan dan melihat apa yang dilakukannya.
  • Batasi penggunaan Internet

    Jangan biarkan anak anak terlalu asyik di dunia maya. Tetapkan berapa lama Internet boleh digunakan dan situs apa saja yang boleh diakses. Jelaskan juga mengapa Anda melakukan hal ini dan bantu anak untuk memahami keputusan ini.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan anak

    Luangkan waktu untuk bercanda dengan anak dan berkomunikasi dengan terbuka. Komunikasi yang baik dan keakraban dengan anak akan memudahkan Anda untuk menanamkan nilai-nilai moral. Anda dapat menjelaskan kepada anak Anda apa saja bahaya dari penggunaan Internet agar mereka tidak mudah terkecoh.
Semua orang-tua tentu menyayangi anak mereka dan berusaha memberikan yang terbaik. Tetapi pengaruh dari luar, salah satunya bahaya Internet dapat merusak kecerdasan dan nilai moral anak sehingga Anda perlu melindungi anak Anda dari bahaya penggunaan Internet seperti pornografi dan para pemangsa atau predator seksual.

artikel ini di ambil dari : 165-lindungi-anak-dari-bahaya-internet.html

Contoh Artikel E-Commerce, Jalur Perdagangan Baru Lewat Internet

Kata e-commerce atau electronic commerce menjadi kata kedua yang sering didengar, ditulis, diucapkan, setelah kata Internet. Kata - kata lainnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain B-to-B atau business to business, B-to-C atau business to consumer, C-to-C atau consumer to consumer.

Secara harfiah arti kata electronic commerce adalah perdagangan secara elektronik. Berdasarkan Ensiklopedia Britannica, e-commere adalah menjalankan bisnis dan menjual informasi, layanan, dan komoditi melalui jaringan telekomunikasi komputer.

SEJARAH. Jika ditarik ke belakang, e-commerce bermula dari standar pertukaran dokumen bisnis, seperti dokumen order atau invoice, antara pemasok dan konsumen perusahaan pemasok. Salah satu standar teknologi e-commerce awal ini yang dikembangkan pemerintah Amerika Serikat tahun 1975 adalah EDI atau electronic data interchange. Sampai sekarang EDI masih dimanfaatkan oleh 95 persen perusahaan dunia yang terdaftar dalam Fortune 1000. EDI adalah standar teknologi pertukaran informasi menggunakan jaringan privat.

Ketika kemudian muncul piranti lunak penjelajah Internet berbasis grafik untuk mengakses situs web, hampir semua e-commerce bermigrasi ke Internet. Barulah kemudian muncul situs - situs e-commerce di Internet seperti di Amazon.com yang menjual buku dan perusahaan bricks and mortar seperti Intel yang membuka transaksi pembelian chip-nya melalui Internet.

Sekarang ini, kebanyakan orang awam berpikir e-commerce berarti berbelanja di Internet. Perusahaan e-commerce adalah perusahaan yang menjual produk di Internet, misalnya Amazon.com menjual buku. Seseorang masuk ke situs www.amazon.com, kemudian dia memutuskan untuk membeli tiga buku, ia akan memasukkan nomor kartu kredit (membayar), kemudian Amazon.com akan mengirimkan buku pesanannya itu dalam jangka waktu paling cepat satu minggu (jika berbeda negara).

Belanja di Internet hanyalah sebagian kecil dari cakupan e-commerce. E-commerce juga mencakup penjualan barang - barang yang tidak bisa diraba (intangible) dan tidak perlu dikirim seperti piranti lunak. Tidak seperti membeli buku, Amazon.com harus mengantar buku ke rumah anda, membeli piranti lunak tidak ada paket yang diantar ke rumah anda. Pengiriman barang yang dibeli juga melalui Internet. Selain piranti lunak, produk intangible lainnya yang ditransaksikan di Internet termasuk pembelian content (isi), image, dan lain - lain.

Selain barang - barang tidak bisa diraba, e-commerce mencakup transaksi bisnis (pembelian dan penjualan produk) antar perusahaan ke perusahaan lain dengan nilai transaksi sangat bedar. Jenis transaksi bisnis besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dinamakan e-commerce jenis business to business (B-to-B). B-to-C ? Contoh transaksi e-commerce jenis business to consumer adalah satu perusahaan (Amazon.com) menjual produknya (buku) langsung kepada konsumennya. Contoh C-to-C atau consumer to consumer adalah transaksi resmi melalui situs lelang seperti eBay (www.ebay.com).

Nilai transaksi e-commerce setiap tahun terus meningkat, terutama B-to-B. Gartner Group, sebuah perusahaan riset pasar, memperkirakan, transaksi e-commerce B-to-B akan meningkat mencapai 7,29 triliun dollar AS pada tahun 2004, lima puluh kali lebih besar dibandingkan nilai transaksi tahun 1999 (145 miliar dollar AS). Gartner memperkirakan nilai transaksi B-to-B tahun 2001 akan mencapai 953 miliar dollar AS, tahun 2002 sebesar 2,18 triliun dollar AS dan tahun 2003 menjadi 3,95 triliun dollar AS.

Bagi mereka yang belum pernah melakukannya, rasanya sulit membayangkan membeli sesuatu tanpa melihat, memegang, meneliti lebih dahulu (seperti slogan gerakan konsumen:"Teliti sebelum membeli") kualitas barangnya. Dan bagaimana bisa percaya barang yang dibeli pasti akan diantar, padahal sudah dibayar melalui kartu kredit.

Banyak pertanyaan yang membuat hati tidak tenteram. Apakah aman memberikan nomor kartu kredit ke perusahaan online yang tidak pernah kita kenal sebelumnya ? Jangan - jangan merkea hanya menipu saja, barang yang sudah dibayar tidak pernah mereka kirim. Bagaimana kita mengklaim jika barang yang kita beli rusak atau tidak sesuai dengan penawaran, atau bahkan barangnya tidak datang ? Apa untungnya membeli barang online ?

KEPERCAYAAN & KEAMANAN. Hambatan perkembangan e-commerce paling besar adalah masalah kultur dan keamanan. Terutama di negara - negara Asia, orang Asia lebih mempercayai transaksi bisnis face to face. Orang Asia, termasuk orang Indonesia, rasanya tidak bisa melaksanakan bisnis jika tidak bertatap muka dengan rekanan bisnis mereka. Orang Asia harus melihat, memegang, merasakan, dan memastikan bentuk, warna, ukuran, secara nyata sebelum membeli suatu barang. Mereka tidak puas dan kurang yakin jika membeli barang hanya melihat foto atau gambarnya saja.

Berbeda dengan orang Amerika Serikat atau orang Barat, mereka sudah terbiasa berbelanja melalui katalog yang dikirim ke rumah mereka. Mereka tinggal memilih barang, memposkan formulir pembelian yang sudah diisi lengkap dengan nomor kartu kredit, kemudian menunggu barang pesanannya diantar ke rumah. Karena itu e-commerce (B-to-C, B-to-B, maupun C-to-C) lebih cepat berkembang di Amerika Serikat atau negara Barat lainnya dibandingkan negara - negara Asia, apalagi Indonesia.

Hambatan kedua adalah masalah keamanan. Berita - berita di media massa lebih banyak mengungkapkan kriminalitas di Internet, seperti pencurian nomor kartu kredit, dibandingkan kenyamanan, keamanan, efisiensi, dan keberhasilan transaksi e-commerce di Internet. Berita - berita itu malah membuat konsumen menjadi takut bertransaksi melalui Internet.

Padahal transaksi menggunakan kartu kredit di Internet tidak lebih beresiko dibandingkan transaksi normal. Saat membeli buku secara online di Internet, nomor kartu kredit diacak dahulu sebelum dikirim ke bank atau perusahaan online. Bandingkan dengan pembayaran kartu kredit di restoran. Cukup lama kartu kredit anda berada di kasir sebuah restoran tanpa anda ketahui apa yang terjadi di dalam. Cukup waktunya untuk mencatat nomor kartu atau bahkan mengkopi kartu kredit anda. Dibuang ke mana lembar bukti transaksi kartu kredit anda ? Siapa tahu lembar bukti itu dimanfaatkan orang yang berniat jahat.

Bagi penjual, sudah pasti lebih aman membuka toko online dibandingkan membuka toko di Mangga Dua, misalnya. Toko online anda tidak akan dibongkar pencuri, dirampok, dibakar, atau dijarah saat terjadi kerusuhan massa.

Teknologi enkripsi menjamin keamanan transaksi. Salah satu teknologi yang paling banyak dimanfaatkan adalah SSL (Secure Sockets Layer) yang terpasang dalam browser Netscape Navigator dan Internet Explorer. Salah satu ciri anda memasuki situs web yang dilindungi SSL alamat URL dimulai dengan https bukan http.

Beberapa Istilah Dalam E-Commerce :

Digital cash atau electronic cash. Digital cash atau electronic cash atau sering disingkat e-cash adalah salah satu cara seseorang membayar barang atau layanan e-commerce dengan mengirimkan sejumlah angka dari satu komputer ke komputer lainnya. E-cash, seperti juga lembaran uang resmi, dikeluarkan oleh sebuah bank. Angka itu sama dengan jumlah nilai uang sungguhan. E-cash bisa digunakan berulang - ulang dan tidak ada nama pemilik, seperti lembar - lembar uang sungguhan. Digital money adalah bentuk lain dari e-cash. Salah satu bentuk pembayaran di Internet lainnya adalah electronic check atau cek elektronik.

Disintermediation adalah proses meniadakan calo atau pedagang perantara. Salah satu dampak munculnya e-commerce di Internet adalah hilangnya peluang calo atau pedagang perantara tradisional. Misalnya, Amazon.com dan Virtual Vineyards (www.virtualvin.com) bisa dibilang adalah pedangan perantara dalam format baru. Amazon.com tidak menerbitkan buku, demikian juga Virtual Vineyards tidak membuat minuman anggur. Mereka adalah distributor bentuk baru. Tetapi penyalur format baru ini perlu menunjukkan kelebihan mereka dibandingkan pedagang perantara bentuk lama. Seharusnya, salah satu kelebihan berbelanja di Internet yang mendorong transaksi adalah harga yang murah.

24/7. Berjualan di dunia maya Internet tidak mengenal hari libur, hari besar, siang atau malam. Karena itu muncul istilah bisnis di Internet adalah bisnis 24/7 yang artinya 24 jam sehari tujuh hari dalam seminggu bisnis jalan terus nonstop.

Tanpa batas - batas negara. Selain 24/7 berbisnis di Internet tidak mengenal batas negara. Anda yang tinggal di Indonesia bisa membeli buku di Amazon.com, asal memiliki akses ke Internet. Sanak-famili anda di India, Korea, Cina, Hongkong, atau Singapura, bisa mengirim rangkaian bunga dalam hitungan jam atau hari kepada anda melalui Indokado (www.indokado.com) dan Indoflorist (www.indoflorist.com). Atau sebaliknya, anda bisa mengirimkan bunga dan bingkisan lainnya kepada rekanan bisnis anda di Cina, Hongkong, Singapura, Korea, Malaysia, dan bahkan di India hanya dengan mengklik kedua situs itu.

Artikel ini diambil dari : http://yogyacarding.tvheaven.com/ecommerce_jalur_perdagangan_baru_lewat_internet.htm

Contoh Artikel Internet dan Penyalahgunaannya

Hapuskan Buta Internet! statement ini sedang ramai di utarakan. Begitu penting peran internet sebagai penyampai informasi tercepat sehingga harusnya semua kalangan sudah terbiasa mengaplikasikannya.

Semua hal bisa dilakukan melalui internet, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat internet tidak hanya digunakan untuk mengakses informasi saja akan tetapi dapat dipakai untuk melakukan sejumlah aktivitas lainnya, blogging, kunjungan ke situs pertemanan, belanja online bahkan transaksi perbankan.

Dunia tanpa batas, ini yang menarik. Penyalah gunaan internetpun tidak dapat dielakkan, semakin banyak masyarakat yg dapat memfungsikan internet, semakin tinggi tingkat penyalah gunaan internet. Dalam T-Lifestyle edisi selasa, 4 november 2008 yang lalu, terungkap bahwa Indonesia ada di peringkat 15 terbawah untuk kategori negara2 pengguna internet. Mirisnya, Indonesia ada di posisi ke 2 untuk negara dengan tingkat penyalah gunaan internet yang tinggi, dan ada di peringkat ke 6 untuk kategori pengakses situs situs berbau pornografi.

Roy Suryo, yang dihubungi melalui telp saat itu, membenarkan adanya fakta ini. Dikatakan oleh Roy Suryo minimnya pengetahuan akan fungsi internet yang seharusnya membuat jumlah pelaku penyalah gunaan internet di Indonesia kian hari kian bertambah.

” Ada dua jenis penyalah gunaan, yang sifatnya internal dan eksternal. Internal lebih ke personal, seperti penggunaan pada komputer mereka sendiri, sesuatu yang bersifat individu bisa dengan membuka situs situs berbau pornografi. Sementara yang bersifat eksternal sudah mulai merugikan orang lain, seperti hecker, manipulasi picture dan yang lain yang berifat merugikan public” ujarnya yang terupdate adalah munculnya kontroversi surat wasiat dari tiga orang terpidanan mati, Amrozi cs.

Pakar IT dari STMIK MDP Palembang, Wijang yang ikut berpartisipasi malam itu mengatakan, kemampuan yang tidak disertai dengan kedisplinan dan moral yang baik bisa membuat pelaku pelaku kejahatan seperti ini bermunculan.

“Cara mengatasinya adalah dengan meningkatkan konsentrasi pihak yang berwenang terhadap kejahatan2 cyber, peraturan dan hukum yang jelas juga dibutuhkan sehingga si pelaku akan berfikir lagi berulang ulang kali sebelum melakukan penyalah gunaan” tambahnya Harusnya memang hukum cyber lebih diperhatikan dan tegas diterapkan, karena pelaku penyalah gunaan yang merugikan bisa bertambah banyak dalam waktu cepat. Mengingat Internet bisa diakses siapa saja, dimana saja dan digunakan untukapa saja, benar benar dunia tanpa batas. (dinnaherly)

Artikel ini diambil dari : http://trijayafmplg.wordpress.com/2008/11/08/internet-dan-penyalahgunaan/

Contoh Artikel BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA

Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.

Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.

Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.

Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o BAHAYA INTERNET.

Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

PEMBAHASAN

Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

artikel ini di ambil dari : wikipedia.org

Contoh Artikel Internet dan Manfaatnya

Internet adalah jaringan informasi komputer mancanegara yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya para profesional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini.
Latar Belakang InternetCikal bakal dari Internet adalah ARPANET.

Manfaat Internet
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari Internet baik dalam bidang bisnis, akademis, pemerintahan, organisasi dan lain-lain.

1. Gudang Informasi
Dengan adanya Internet, dunia ilmu pengetahuan semakin terbuka bagi kita, penyebaran informasipun semakin cepat, segala informasi di belahan dunia manapun dapat diperoleh dalam sekejap. Informasi yang tadinya sulit diperoleh, saat ini sudah bukan sesuatu yang sulit lagi. Ini semua dimungkinkan dengan adanya fasilitas Searh Engines, atau mesin pencari dalam dunia Internet, yang artinya adalah pencarian segala informasi yang kita perlukan, yang bisa saja berupa data, file, gambar, musik, maupun film.
Search engine adalah suatu Web khusus yang menyediakan pelayanan untuk mengorganisasi, menyusun Index berdasarkan kategori, dari beberapa Website yang telah mendaftarkan site-nya, serta memberikan rate berdasar dari seringnya site tersebut dikunjungi. Hal tersebut akan sangat membantu kita untuk menemukan halaman web yang kita butuhkan, cukup hanya dengan mengetikkan kata kunci pada form yang telah disediakan.
Search engine yang biasanya digunakan adalah http://www.yahoo.com, http://www.msn.com, dan http://www.yahoo.com

2. Berbelanja Online
Berbelanja dan membeli sesuatu secara instan, saat ini sangat mungkin dilakukan di Internet karena sekarang telah banyak halaman-halaman Web yang ditujukan untuk aktivitas ini, ibarat toko-toko on-line di Internet. Kita tinggal memilih produk atau jasa yang tersedia dan membayarnya secara on-line via kartu kredit, dan esoknya produk atau jasa tersebut sudah dapat hadir di depan pintu rumah kita. Ada beberapa sites yang layak dicoba untuk memulai belanja secara on-line, antara lain adalah :
 http://www.fastncheap.com yang menyediakan layanan pembelian komputer secara Online
 http://www.glodokshop.com yang menyediakan layanan pembelian komputer secara Online
 http://www.bekas.com yang menyediakan layanan pengiklanan penjualan barang-barang, mulai dari rumah hingga Komputer.
 http://plaza.msn.com yang menyediakan layanan belanja on-line untuk buku-buku, cassette, CD dan VCD, pakaian dan asesorisnya, komputer dan barang-barang elektronik, dan sebagainya.
 http://www.amazon.com yang menyediakan pembelian buku secara online.

3. Berita-berita
Sekarang tidak lagi membutuhkan waktu menunggu hingga pagi, hanya untuk membaca berita, banyak sudah halaman-halaman Web yang menyediakan berita-berita dunia secara up-to-date dan selalu diperbaharui dari waktu ke waktu sesuai perkembangan berita yang ada. Berita-berita yang tersaji dalam halaman-halaman Web tersebut pun terbilang lengkap, mulai dari berit-berita olahraga, politik, keuangan, cuaca dan sebagainya. Site-site menarik tersebut antara lain :
 http://www.detik.com, Web Site berita yang mengupdate beritanya setiap beberapa menit, menyajikan berita-berita aktual ditanah air.
 http://www.jawapos.co.id, Merupakan Official website dari koran Jawa Pos.
 http://www.kompas.com, Merupakan Official website dari koran Jawa Pos.
 MSNBC http://www.msnbc.com, Sebagai salah satu site terpopuler tentang berita-berita diseluruh dunia.
 Untuk mengetahui berita cuaca seluruh dunia, kita dapat membuka site The Weather Channel (http://www.weather.com), disamping berita tentang cuaca dunia, disini pun dapat memperoleh peta-peta khusus daerah atau negara AS.
 SPN Sportszone (htttp://espn.sportszone.com) yang menyajikan berita seputaran olah raga di seluruh dunia, lengkap dengan score-score yang up to date untuk pertandingan sepak bola dunia, misalnya.

4. Perpustakaan
Selain hal-hal tersebut diatas, Internet juga menyediakan fasilitas Perpustaakan Online, yang berupa kumpulan-kumpulan Web sites dari perpustakaan kelas dunia. Dalam Site ini kita dapat memperoleh buku-buku yang dapat kita baca secara online maupun offline (setelah kita download terlebih dulu) secara gratis, buku-buku tersebut mulai dari ensiklopedia, Novel, Iptek, dan sebagainya. Tentunya tidak semua buku yang kita inginkan tersedia secara gratis, ada beberapa yang harus kita beli secara online yang biasanya transaksi tersebut dalam bentuk transaksi kartu kredit. Berikut ini adalah beberapa Web sites penyedia Perpustakaan Online tersebut :
 (http://onlinebooks.library.upenn.edu/ )
 (http://perpustakan-online.blogspot.com)

5. Pendidikan
Salah satu website yang ada di Internet yang dapat membantu kita mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan kita adalah Website yang mengkhususkan pada Informasi seputar Pendidikan. Salah satunya adalah website dengan alamat: www.apasich.com. Website ini bermuatan lokal dan mencakup seluruh informasi, data serta statistik yang sangat dibutuhkan dalam perkembangan dunia Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan di Tanah Air kita.


Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang
mempunyai akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang
tersedia di internet: 1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan,
rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. 2. Informasi
untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan,
saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis,
berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal
batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain
yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah
suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki
kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama
diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal
batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia,
sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan
internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.
www.litbang.depkes.go.id/tik/media/Pengantar_WWW.doc

Manfaat Internet
Dengan adanya Internet memungkinkan terjadinya komunikasi yang super cepat antara suatu pihak dengan pihak lainnya, tanpa mengenal batasan ruang dan waktu. Hal ini dimungkinkan karena jangkauan Internet yang telah meng-global. Asal kita mengetahui alamat seseorang atau suatu lembaga di Internet, kita dapat mengirim informasi kapan saja dan kemana saja di seluruh dunia dalam waktu yang sangat singkat dan cara yang sangat mudah.
Melalui Internet kita dapat melakukan suatu konferensi (conference) dengan berbagai pihak di mana pun mereka berada. Kita bahkan dapat mengerjakan suatu pekerjaan secara bersamaan melalui Internet.

Implikasi IT dan Internet
Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, IT dan Internet sudah betul-betul merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai hal dapat kita lihat implikasinya. Berbagai dokumen dapat kita baca untuk melihat hal ini. Tulisan ini hanya membahas implikasi dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan saja.
Implikasi di bidang Pendidikan
Sejarah IT dan Internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Internet di Amerika mulai tumbuh dari lingkungan akademis (NSFNET), seperti diceritakan dalam buku “Nerds 2.0.1”. Demikian pula Internet di Indonesia mulai tumbuh dilingkungan akademis (di UI dan ITB), meskipun cerita yang seru justru muncul di bidang bisnis. Mungkin perlu diperbanyak cerita tentang manfaat Internet bagi bidang pendidikan.
Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi malasah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. (Berapa banyak perpustakaan di Indonesia, dan bagaimana kualitasnya?.) Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat. Mekanisme akses perpustakaan dapat dilakukan dengan menggunakan program khusus (biasanya menggunakan standar Z39.50, seperti WAIS (Wide Area Information System)), aplikasi telnet (seperti pada aplikasi hytelnet (http://www.lights.com/hytelnet/sites1.html)) atau melalui web browser (Netscape dan Internet Explorer). Sudah banyak cerita tentang pertolongan Internet dalam penelitian, tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat dilakukan melalui Internet. Tanpa adanya Internet banyak tugas akhir dan thesis yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.
Kerjasama antar pakar dan juga dengan mahasiswa yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Saat ini hal ini dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan email. Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Irian dapat berdiskusi masalah kedokteran dengan seoran pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia. Batasan geografis bukan menjadi masalah lagi.
Sharring information juga sangat dibutuhkan dalam bidang penelitian agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel). Hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama sehingga mempercepat proses pengembangan ilmu dan teknologi.
Distance learning dan virtual university merupakan sebuah aplikasi baru bagi Internet. Bahkan tak kurang pakar ekonomi Peter Drucker mengatakan bahwa “Triggered by the Internet, continuing adult education may wll become our greatest growth industry”. (Lihat artikel majalah Forbes 15 Mei 2000.) Virtual university memiliki karakteristik yang scalable, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh orang banyak. Jika pendidikan hanya dilakukan dalam kelas biasa, berapa jumlah orang yang dapat ikut serta dalam satu kelas? Jumlah peserta mungkin hanya dapat diisi 50 orang. Virtual university dapat diakses oleh siapa saja, darimana saja.
Bagi Indonesia, manfaat-manfaat yang disebutkan di atas sudah dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan Internet sebagai infrastruktur bidang pendidikan. Untuk merangkumkan manfaat Internet bagi bidang pendidikan di Indonesia:
• Akses ke perpustakaan;
• Akses ke pakar;
• Menyediakan fasilitas kerjasama.
Inisiaif-inisiatif penggunaan IT dan Internet di bidang pendidikan di Indonesia sudah mulai bermunculan. Salah satu inisiatif yang sekarang sedang giat kami lakukan adalah program “Sekolah 2000”, dimana ditargetkan sejumlah sekolah (khususnya SMU dan SMK) terhubung ke Internet pada tahun 2000 ini. (Informasi mengenai program Sekolah 2000 ini dapat diperoleh dari situs Sekolah 2000 di http://www.sekolah2000.or.id) Inisiatif seperti ini perlu mendapat dukungan dari kita semua. Ingat, ini masa depan anak cucu kita semua.
Implikasi di Bidang Bisnis
Berita atau informasi manfaat IT dan Internet di bidang bisnis nampaknya sudah sedemikian banyak sehingga jika dituliskan akan menjadi sebuah buku. Perlu diingat bahwa IT dapat dijadikan produk atau dapat digunakan sebagai alat (tools). Jadi sebuah perusahaan dapat menghasilkan produk IT atau dapat menggunakan IT untuk menghasilkan produk atau layanannya. Untuk yang terakhir ini, IT dijadikan sebagai tools, bukan sebagai end product.
Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Dahulu hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena perusahaan lokal akan memiliki akses yang lebih mudah kepada pasar lokalnya. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah. Jika hal ini tidak mendapat perhatian, maka pasar dalam negeri kita akan dijarah oleh perusahaan asing.
IT dan Internet dipercaya menjadi salah satu penopang ekonomi Amerika Serikat. Demikian percayanya mereka kepada hal ini sehingga pemerintah Amerika sangat bersungguh-sungguh untuk menjaga dominasi mereka dalam hal ini. Berbagai inisiatif dilaksanakan oleh pemerintah Amerika Serikat seperti dapat dilihat pada dokumen-dokumen yang dapat diperoleh di Web site mereka:
• “Digital Economy 2000” (diperoleh dari http://www.ecommerce.gov)
Ekonomi yang berbasis kepada IT dan Internet ini bahkan memiliki nama sendiri: New Digital Networked Economy. Dalam ekonomi baru ini banyak kaidah ekonomi lama (old economy) yang dijungkirbalikkan. Pasar modal seperti NASDAQ yang didominasi oleh saham perusahaan yang berbasis teknologi ramai diburu dan dimonitor oleh pelaku bisnis. Saham-saham perusahaan teknologi, terutama yang berbasis IT dan Internet, dicari-cari oleh orang meskipun perusahaan tersebut masih dalam keadaan merugi. Ini berbeda dengan kaidah old economy. Apakah ini sehat atau tidak, banyak sudah kajian tentang hal ini. Ada yang mengatakannya sebagai bubble economy [Lihat refrensi “Internet Bubble”]. Point yang ingin disampaikan adalah ini ekonomi baru yang mesti kita simak dan kaji dengan seksama.
Di dalam industri software telah terjadi sebuah perubahan filosofi. Source code program yang semula dijaga kerahasiaannya sekarang dibuka dan dapat dibaca oleh siapa saja. Bagaimana perusahaan bisa menjual produk softwarenya? Perubahan filosofi ini dituangkan dalam sebuah model yang disebut model “Bazaar” dengan implementasi yang disebut “open source”. Contoh keberhasilan pendekatan ini adalah adanya operating system Linux yang gratis dan perusahaan Redhat yang mengkomersialkan produk Linux tersebut. (Diskusi lengkap mengenai filosofi ini dapat dilihat pada buku Eric Raymond, pada bagian “bahan bacaan”.)
Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas.
Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya IT dan Internet.
Di Indonesia ada berbagai inisiatif untuk menumbuhkan bisnis dan industri IT & Internet seperti program Nusantara 21, program Telematikan Indonesia, dan program Bandung High-Tech Valley (BHTV= http://indonesia.elga.net.id/bhtv). Kesemuanya ini diharapkan dapat memacu Indonesia sehingga tidak tertinggal di dalam dunia IT dan Internet.
Implikasi di Bidang Pemerintahan
Implikasi IT dan Internet kepada bidang Pemerintahan agar kurang banyak dibahas, meskipun istilah e-government sering muncul dalam tulisan dan pemberitaan. IT dan Internet memaksa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan. Pejabat-pejabat harus dapat dihubungi melalaui e-mail. Birokrasi untuk melakukan pelaporan dapat dikikis dengan menggunakan Internet.
Aplikasi IT yang berhubungan dengan pemerintahaan adalah aplikasi yang dapat mendekatkan pejabat dengan rakyatnya. Town house meeting dapat dilaksanakan melalui teleconferencing. Demonstrasi dari mahasiswa dan rakyat dapat dikurangi atau bahkan dihindari bila mereka dapat melakukan dialog (baik secara tatap mata maupun secara elektronik) dengan para pejabat. Mengapa tidak menggunakan teleconferencing dimana rakyat langsung dapat menghadap dan berdialog dengan pejabat, meskipun letak fisik diantara keduanya cukup jauh?
Di Indonesia, IT sebetulnya sudah lama digunakan di bidang pemerintahaan. Penggunaan Internet juga sudah dimulai dengan adanya aplikasi “RI-NET” sebagai salah satu aplikasi pemacu program Telematika Indonesia. Aplikasi RI-NET ini memberikan akses email kepada para pejabat, memberikan layanan web (homepage) yang dapat diakses di http://www.ri.go.id, memberikan layanan pertukaran informasi multimedia, dan di kemudian hari akan memiliki aplikasi Decission Support System.
Salah satu contoh aplikasi lain adalah penggunaan web untuk menampilkan hasil pemilu yang baru lalu. Pengguna Internet di mana saja dapat melihat hasil pemilu secara on-line dan real-time di http://www.kpu.go.id dan http://www.hasilpemilu99.or.id. Hal ini memberikan keterbukaan (transparansi) pada proses pemilu. Hasilnya dapat kita lihat bahwa tidak banyak orang yang mengeluhkan masalah hasil pemilu yang baru lalu.


Artikel ini diambil dari : http://perpustakaan-online.blogspot.com

Contoh Artikel Tentang Internet


Secara harfiah, internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.


Internet pada saat ini
Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol Internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.
Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui Internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.
Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti IRC, ICQ, AIM, CDDB, dan Gnutella.


Artikel ini diambil dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Internet